Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang anak di bawah umur berinisial RA (16) mengalami pencabulan oleh tetangganya RN (38). Peristiwa itu terjadi di tempat korban saat orangtuanya tidak berada di rumah, Rabu (16/12/2020).
"Korban saat itu diancam oleh tersangka, sehingga dirinya terpaksa menuruti kemauan tersangka," ungkap Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Mursal, Selasa (26/1/2021).