Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, 1 lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan 1 eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.
"Atas kesalahannya, tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa meluluskan masuk anggota TNI, Polri, maupun ASN.
"Sudah sering kejadian seperti ini, dan kita selalu tegaskan bahwa selalu waspada jika ada yang mengiming-imingi janji seperti ini. Apalagi kalau berjanji jika tidak lulus maka uang kembali," tutupnya.