Anak Tembak Ibu Kandung di OKU Timur Gunakan Senpi Warisan Ayah

Intinya sih...
- Insiden pembunuhan ibu oleh anak kandung di OKU Timur mengejutkan warga setempat.
- Pelaku mengaku emosi oleh perkataan korban saat berselisih dan menembak ibunya dengan senjata rakitan.
- Kasus ini masih dalam penyelidikan, pelaku ditangkap dan dikenakan pasal 338 KUHP serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat tentang kepemilikan senjata tanpa izin.
Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Insiden pembunuhan yang dilakukan anak kandung terhadap ibunya di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur mengejutkan warga sekitar. Korban Hely Febriyanti yang berstatus sebagai PJs Kades Desa Bangun Rejo ini, meregang nyawa usai ditembak anak kandungnya Gusmadi Wiranata (23) dengan senjata api rakitan.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku emosi oleh perkataan korban saat mereka berselisih. Ia kemudian mengambil sebuah senjata api rakitan yang disebut milik almarhum ayahnya untuk menembak ibunya.
Setelah peristiwa terjadi, pelaku tersadar dan bersama saksi membawa korban ke Puskesmas Purwodadi untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena kondisi korban kritis, ia dirujuk ke RS Charitas Belitang namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
1. Senpi yang digunakan pelaku warisan sang ayah
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury mengatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan termasuk asal-usul senjata api yang digunakan. Pelaku yang merupakan mahasiswa semester 8 di sebuah universitas di Lembang, Bandung ini telah ditangkap.
"Berdasarkan keterangan awal, senjata tersebut diduga milik almarhum ayah pelaku. Kami masih mendalami asal usul senjata tersebut,” ujarnya.
2. Pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan negatif narkoba
Sementara dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan negatif narkoba. Informasi dari warga sekitar menyebutkan jika pelaku kerap berselisih dengan orang tuanya, termasuk dalam hal-hal sepele.
"Petugas juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan, rekaman CCTV, dan barang pribadi korban untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku kini dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP, serta pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat mengenai kepemilikan senjata tanpa izin.
3. Pelaku sebut pistol terjatuh dan meletus mengenai ibunya
Sementara itu, kepada polisi Gusmadi Wiranata mengakui jika pertengkaran itu terkait uang Rp3 juta yang dipinjamkannya kepada seorang warga bernama Ganef Prasetyo. Pelaku dan ibunya terlibat cekcok saat membahas uang tersebut. Sontak pelaku emosi dan memgambil senjata api di kamarnya. Gusmadi mengaku senpi itu warisan ayahnya mantan kades.
Dalam keadaan emosi pelaku menyerahkan senpi itu ke ibunya dan menyuruh korban untuk membunuh atau menembaknya.
"Setelah terus cekcok, aku ngambek (mengambil) pistol, ku suruh ibu aku bunuh aku. Cuma mungkin ibu kan tidak pernah pegang pistol, pistol itu nyampak (jatuh), terus ngenoi (kena) ibuk, meletup dio (meletus)," ucap Gusmadi.