Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Intinya sih...

  • Kasus pelecehan seksual terjadi di Palembang

  • Ibu korban melaporkan kejadian ke polisi dan meminta pelaku ditangkap

  • Polisi sedang menyelidiki laporan tersebut

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang anak di bawah umur berinisial AJ (12) menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya berinisial TN. Korban diiming-imingi uang Rp50 ribu untuk menuruti kemauan dari pelaku. Mengetahui anaknya dilecehkan, ibu korban MS (40) pun berang dan memilih melaporkan kejadian ke polisi. Dirinya tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan terlebih korban masih anak di bawah umur.

"Saya tidak senang dengan perlakuan dia (terlapor) yang melecehkan anak saya," ungkap MS saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (5/8/2025).

1. Kasus pelecehan diketahui tetangga lain

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejadian pelecehan tersebut diketahui terjadi di rumah terlapor di kawasan Sematang Borang Palembang. Saat itu, korban yang ditinggal sendiri di rumah karena MS bekerja mendapat telepon dari TN, Kamis (31/7/2025) lalu. Dirinya mengiming-imingi korban uang Rp50 ribu agar, AJ mau datang ke rumahnya. Korban dipaksa terlapor untuk memegang alat kelaminya.

"Anak saya diimingi uang. Ada tetangga yang lihat langsung menelepon saya," ungkap korban.

2. Minta polisi tangkap pelaku

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Usai mendapat cerita pelecehan tersebut, MS yang sedang bekerja pun langsung bergegas pulang ke rumah. Dirinya pun menanyakan kepada anaknya mengenai perbuatan pelaku dan langsung melaporkan kejadian ke polisi.

"Saya harap pelakunya bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan korban

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)


Sementara itu, Kanit SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan orang tua korban yang melaporkan kasus Undang-undang Perlindungan Anak. Laporan tersebut kini telah diselidiki oleh Satreskrim Polrestebas Palembang.

"Laporan sudah kita terima, dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang ," jelas dia.

4. Laporkan jika di lingkungan kalian ada tindak kekerasan anak

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui indikasi kekerasan yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan. Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

    Alamat: Jalan Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

    Telepon: (+62) 021-319 015 56

    Whatsapp: 0821-3677-2273

    Fax: (+62) 021-390 0833

    Email: pengaduan@kpai.go.id

  2. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

    Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121

    Telpon: 0711-314004

    Handphone: +62 812-7831-593

Editorial Team