Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menangkap M Teguh (49), pelaku pencetak uang palsu (upal) di rumah kontrakannya di Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (12/3).
"Beberapa hari terakhir ada warga yang mengeluh mendapatkan uang palsu. Lalu saya perintahkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim untuk turun tangan. Kamis (12/3) kemarin, tersangka berhasil ditangkap," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji, Jumat (13/3).