Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Polrestabes Palembang menangkap M Teguh (49), pelaku pencetak uang palsu (upal) di rumah kontrakannya di Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (12/3). 

"Beberapa hari terakhir ada warga yang mengeluh mendapatkan uang palsu. Lalu saya perintahkan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim untuk turun tangan. Kamis (12/3) kemarin, tersangka berhasil ditangkap," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Satyadji, Jumat (13/3).

1. Terbilang amatir, namun hasil tersangka mencetak upal cukup rapi

Tersangka M Teguh saat ditanya oleh Kapolrestabes Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Anom mengungkapkan, meski tersangka Teguh terbilang amatir dalam membuat upal, namun hasil yang dibuatnya terbilang rapi. Warga yang mendapat uang tersebut akan terkecoh jika tidak memperhatikan uang tersebut.

"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Kasus ini lagi kita lakukan pengembangan," ungkap dia.

2. Pelaku diancam hukuman penjara selama 12 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di