Sebagian besar wilayah Sumsel merupakan daerah rawa dan gambut (Dok.IDN Times/Istimewa)
Sebelumnya, Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kantor Perwakilan (Kanwil) Sumsel, Tauhid mengatakan, aparatur desa rencananya akan mendapat kucuran dana penghasilan tetap (Siltap), dari pengelolaan dana alokasi umum (DAU) pada anggaran RAPBN 2020.
Alokasi yang digunakan itu, jelasnya, untuk meningkatkan SDM perangkat desa, sebab selama ini anggaran yang diberikan kepada perangkat desa berasal dari anggaran APBD daerah.
"Mungkin selama ini pekerjaannya sebagai aparatur desa itu hanya sampingan. Dia ada kerja lain seperti berkebun dan lainnya. Ini nantinya kan bisa mengganggu pelayanan. Harapannya setelah diberikan gaji tetap yang sesuai pelayanannya bisa maksimal," jelas Tauhid.
"Kalau penghasilan tetap bagi perangkat desa sudah ada. Tapi hanya bagi kepala desa dan sekretaris desa saja. Sementara untuk aparatur lain seperti kepala seksi dan sebagainya sifatnya hanya honorarium," tandas dia.