Palembang, IDN Times - Dua orang debitur asal Banyuasin dan Palembang dilaporkan ke polisi usai menunggak tagihan dan mengalihkan kendaraan yang dikredit hingga merugikan perusahaan pemberi pinjaman. Langkah pelaporan ke polisi dilakukan perusahaan lantaran pemindahan kendaraan dilakukan dalam masa kredit tanpa seizin perusahaan hingga kerugian mencapai Rp700 juta.
"Kami sudah kaukan semua prosedur penagihan dan juga mediasi, tapi tetap tidak ada respon dari debitur," ungkap Kepala Cabang PT Woori FInance Palembang 2, Teddy Sumajaya, Senin (8/12/2025).
