Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tipikor pembangunan masjid yang diproyeksi menjadi yang terbesar di Asia, dengan luas lahan 20 hektare (ha). Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan tahap awal masjid.
Beberapa nama tokoh dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel telah dipanggil untuk diperiksa. Bahkan penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.
Lalu tersangka lainnya adalah Dwi Kridayani yang menjabat Kerja Sama oOperasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Keempat tersangka dituduh terlibat dalam proses yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.
"Perkembangan penyidikan masih dalam mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Untuk kerugian negara belum ada perhitungan, Kejati masih menunggu hasil dari BPKP sambil pemeriksaan berjalan," tutup Khaidirman.