Palembang, IDN Times - Tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin, membantah pernyataan mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Lumban Tobing, menyebut dirinya memerintah pencairan dana hibah pada 2014 silam.
Laonma dalam sidang sebelumnya menyatakan, Alex meminta dirinya mencairkan dana hibah meski belum memiliki kejelasan atau proposal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Saya koreksi, tidak pernah saya mengatakan perintah, tapi yang ada sekedar saran. Tidak mungkin hibah turun tanpa proposal, pasti ada," ungkap Alex ketika ditanya soal pembangunan masjid tanpa proposal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Selasa (28/9/2021).