Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang korupsi masjid Raya Sriwijaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin, membantah pernyataan mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Lumban Tobing, menyebut dirinya memerintah pencairan dana hibah pada 2014 silam.

Laonma dalam sidang sebelumnya menyatakan, Alex meminta dirinya mencairkan dana hibah meski belum memiliki kejelasan atau proposal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Saya koreksi, tidak pernah saya mengatakan perintah, tapi yang ada sekedar saran. Tidak mungkin hibah turun tanpa proposal, pasti ada," ungkap Alex ketika ditanya soal pembangunan masjid tanpa proposal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Selasa (28/9/2021). 

1. Alex mendelegasikan Asisten Kesra untuk urus NPHD

Sidang kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya memanggil saksi Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alex menjelaskan, dirinya tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 2015. Namun ia mengetahui perihal pengurusan NPHD tersebut. Saat itu, Pemprov Sumsel menganggarkan dana sebesari Rp50 miliar. Alex pun mendelegasikan Asisten Kesra yang dipimpin Akhmad Najib untuk mewakili dirinya dalam setiap proses pengurusan NPHD. 

"Tidak mungkin seorang Gubernur bekerja semuanya. Saya mendelegasikan Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk menandatangani NPHD. Delegasi kewenangan itu sah. NPHD pertama ditandatangani Najib dan kedua juga," ungkap Alex.

2. Alex tanda tangani surat agar BPKAD cairkan dana hibah

Editorial Team

Tonton lebih seru di