Palembang, IDN Times - Selisih hasil penetapan Pilkada 2020 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), antara petahana Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) 51.861 suara dengan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS) dengan 51.145 suara, akhirnya berujung sengketa yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selama tiga bulan lebih kasus berjalan di lembaga tinggi hukum negara tersebut. Dari hasil selisih pilkada tersebut, Majelis Hakim MK menilai satu poin gugatan memang terbukti ada pelanggaran.
"MK menilai sesuai fakta hukum persidangan, berdasarkan bukti dan saksi ada pelanggaran yang dilakukan. Pertama ada pemalsuan tanda tangan, pemilih yang melakukan pencoblosan di beberapa TPS," ungkap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Senin (22/3/2021).
