Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa IS dengan sidang pidana mati dalam kasus pembunuhan AA (13). Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel), Vanny Yulia Eka pun menjelaskan alasan mengapa pihaknya menuntut pidana mati untuk IS.
Dalam keterangan yang diterima IDN Times pada Rabu (9/10/2024), Vanny menjelaskan, IS diduga menjadi otak pembunuhan terjadap AA di i Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil. "Perbuatan yang dilakukannya (IS) tergolong sadis dan biadab sehingga, tidak ada satu hal pun yang dapat meringankannya," kata dia.
