Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 sebagai upaya peningkatan produksi migas nasional dan penataan sumur rakyat. Namun, kebijakan ini dinilai belum menjawab akar persoalan tambang ilegal, khususnya praktik illegal drilling yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi hukum yang tegas.
Alih-alih memperkuat penegakan hukum, regulasi ini justru membuka ruang legalisasi terhadap sumur-sumur yang sebelumnya berstatus ilegal, tanpa mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelaku pelanggaran hukum di masa lalu. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum sektor energi, di mana pelanggaran tidak ditindak, melainkan diberi jalan legal.