Aktivis Sumsel Soroti Permen ESDM No 14 Tahun 2025, Untuk Siapa?

Intinya sih...
Regulasi ini membuka ruang legalisasi terhadap sumur yang sebelumnya berstatus ilegal
Kegiatan sumur minyak ilegal ini berlangsung secara masif, terstruktur dan terkonsolidasi secara rapi
Aturan tersebut lebih menitikberatkan pada legalitas dan optimalisasi sumur minyak rakyat yang sudah ada
Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 sebagai upaya peningkatan produksi migas nasional dan penataan sumur rakyat. Namun, kebijakan ini dinilai belum menjawab akar persoalan tambang ilegal, khususnya praktik illegal drilling yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi hukum yang tegas.
Alih-alih memperkuat penegakan hukum, regulasi ini justru membuka ruang legalisasi terhadap sumur-sumur yang sebelumnya berstatus ilegal, tanpa mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelaku pelanggaran hukum di masa lalu. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum sektor energi, di mana pelanggaran tidak ditindak, melainkan diberi jalan legal.
1. Pelaku aktivitas sumur minyak illegal tidak takut jeratan hukum
Direktur Perkumpulan Sumsel Bersih, Bonie Bangun mengatakan, dari pantauan lapangan dan data dari media massa setidaknya ada 10 kasus sumur minyak illegal meledak di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Ditambah data dari laman Pemkab Muba mubakab.go.id, tercatat setidaknya ada kurang lebih 12.000 sumur minyak ilegal yang tersebar di Bumi Serasan Sekundang tersebut.
"Adapun 10 kasus sumur minyak illegal yang meledak ini berada di HGU PT Hindoli. Sehingga kesimpulan sementara kegiatan sumur minyak ilegal ini berlangsung secara masif, terstruktur dan terkonsolidasi secara rapi. Sehingga pelaku aktivitas sumur minyak ilegal tidak takut akan jeratan hukum," ujarnya.
2. Pemerintah harus menerbitkan aturan latar belakang sumur dan pelaku usaha
Menurutnya, jika pemerintah ingin Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 dalam mendukung perekonomian melalui pengelolaan sumur rakyat, maka harus menerbitkan aturan turunan yang mengatur verifikasi latar belakang sumur dan pelaku usaha, termasuk rekam jejak hukum. Sehingga aturan ini tidak menjadi aturan pencucian dosa bagi para pelaku illegal drilling.
Kemudian penegakan hukum terhadap pelaku illegal drilling sebelum Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 harus tetap berjalan, tidak dihapuskan oleh proses legalisasi ini.
"Sebab apa yang dilakukan oleh para pelaku illegal drilling ini merupakan tindakan melanggar hukum dan telah menimbulkan kerugian negara. Mulai dari kerusakan lingkungan serta kehilangan pendapatan daerah maupun pendapatan negara," jelasnya.
3. Pemerintah harus memutus rantai pasar yang menampung hasil dari illegal drilling
Selain itu, yang menjadi catatan penting pada Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025, pembukaan sumur minyak baru tidak menjadi fokus utama regulasi ini. Menurutnya, aturan tersebut lebih menitikberatkan pada legalitas dan optimalisasi sumur minyak rakyat yang sudah ada, termasuk sumur tua dan sumur idle.
Reaktivasi sumur yang tidak aktif, bukan eksplorasi atau pembukaan sumur baru dan kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja antara KKKS dan mitra (BUMD, koperasi, UMKM).
"Sumur baru yang dibuka oleh masyarakat tidak diakomodir dalam regulasi ini dan tetap dianggap ilegal jika dilakukan tanpa izin eksplorasi resmi. Peraturan ini menegaskan bahwa sumur rakyat yang dilegalkan adalah sumur yang sudah lama beroperasi secara informal, bukan hasil pengeboran baru," bebernya.
Sehingga, lanjutnya, Peraturan Menteri ESDM No. 14 tahun 2025 belum tentu bisa menghentikan aktivitas illegal drilling ke depannya, terkecuali penegakan hukum bagi para pelaku illegal drilling akan lebih progresif tanpa pandang bulu.
"Pemerintah harus bisa memutus rantai pasar yang menampung hasil dari illegal drilling ini," tegas Boni.