Aksi Dramatis Warga Muba Lawan 3 Perampok Bersenpi, 2 Pelaku Kini DPO

Intinya sih...
- Pardi ditangkap setelah merampok warga dengan senjata di Musi Banyuasin, Sumsel.
- Korban berhasil melawan dan mengamankan salah satu dari tiga pelaku perampokan.
- Pardi berhasil ditangkap dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang pria bernama Pardi (42) berhasil ditangkap setelah berusaha merampok Hanif Mustofa (23) warga Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Aksi perampokan bersenjata tersebut terjadi di Jalan Kelompok Tani Sungai Biduk, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Minggu (24/11/2023) siang. Beruntungnya korban dan anaknya selamat usai melawan dan berhasil mengamankan seorang dari tiga pelaku.
1. Korban mencoba tenang dan menawarkan rokok
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu tiga pelaku, termasuk Pardi, mengadang mobil korban dengan menaruh balok kayu di atas jembatan.
"Salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan dan mengancam korban untuk menyerahkan uangnya. Namun, korban yang tetap tenang mencoba mengalihkan perhatian para pelaku dengan menawarkan rokok," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (25/11/2024).
2. Satu dari tiga pelaku ditangkap usai kejadian
Namun pelaku Pardi langsung merampas tas milik anak korban yang berisi uang tunai Rp16,1 juta. Melihat hal tersebut, korban melawan dengan memeluk pelaku Pardi, sementara anaknya berhasil menjatuhkan senjata api rakitan pelaku.
"Tas yang dirampas pun berhasil direbut kembali. Para pelaku lantas kabur dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang," jelasnya.
Selang tiga jam kemudian, Pardi berhasil ditangkap berkat bantuan warga setempat. Pelaku diserahkan warga sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut
"Sementara itu, dua pelaku lainnya, IK dan AM, masih dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.
3. Polisi amankan barang bukti senpi dan peluru aktif
Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga peluru aktif, satu selongsong peluru, dan uang tunai milik korban.
"Atas perbuatannya, pelaku Pardi terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya.