Palembang, IDN Times - Tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, membantah dan menyesalkan opini yang beredar terkait perannya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penandatangan NPHD dianggap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah bermasalah, sehingga Najib menjadi salah satu pelaku yang menerima penerima kuasa dari pimpinan.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmadianto Andra, Najib membantah kabar yang selama ini beredar. Menurutnya, Najib hanya menjalankan perintah dari Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang memberikan Surat Keputusan (SK) pejabat penandatangan NPHD.
"Klien kami di sini hanya menjalankan tugas dan menganggap jika SK telah dikeluarkan maka semua administrasi lengkap. Barulah terungkap jika Proposal permohonan dana hibah cacat administrasi setelahnya. Klien kami dianggap mengetahui, padahal tidak," ungkap Rahmadianto, Kamis (23/12/2021).