Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib, membantah dan menyesalkan opini yang beredar terkait perannya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Penandatangan NPHD dianggap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah bermasalah, sehingga Najib menjadi salah satu pelaku yang menerima penerima kuasa dari pimpinan.

Melalui kuasa hukumnya, Rahmadianto Andra, Najib membantah kabar yang selama ini beredar. Menurutnya, Najib hanya menjalankan perintah dari Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang memberikan Surat Keputusan (SK) pejabat penandatangan NPHD.

"Klien kami di sini hanya menjalankan tugas dan menganggap jika SK telah dikeluarkan maka semua administrasi lengkap. Barulah terungkap jika Proposal permohonan dana hibah cacat administrasi setelahnya. Klien kami dianggap mengetahui, padahal tidak," ungkap Rahmadianto, Kamis (23/12/2021).

1. Najib menyangkal telah mengetahui proposal masjid

Kuasa hukum Akhmad Najib Rahmadianto Andra (IDN Times/istimewa)

Menurutnya, Najib yang ditunjuk menjadi pejabat penandatangan NPHD telah melakukan tugasnya sesuai SK Gubernur Sumsel nomor 218/KPTS/BPKAD/2015. Kala itu, Najib menjabat sebagai Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel

Najib mengaku tak pernah tahu proses pembuatan proposal dan pengajuan dana hibah karena bukan wewenangnya. Najib menyebut ada pejabat lain yang berwenang melakukan verifikasi proposal sesuai SK.

"Sebelum dilakukannya penandatangan NPHD tersebut, telah dilakukan verifikasi berjenjang sesuai wewenang dan kedudukan pada saat itu. Ada Nota Dinas pada 2015 yang meminta klien kami untuk menandatangani," jelas dia.

2. Najib berpatokan dengan Pakta Integritas

Editorial Team

Tonton lebih seru di