Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250721-WA0026.jpg
Oditur Militer CHK Darwin Butar-Butar dan Mayor CHK Lisnawati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Yun Hery Lubis jadikan judi sebagai mata pencarian dengan mengelola judi dadu guncang bersama Kopda Bazarsah.

  • Terdakwa kerap membagikan uang ke oknum TNI dan Polri setelah mendapat keuntungan Rp2,5 juta per bulan dari kegiatan judi.

  • Promosi kegiatan judi dilakukan melalui WhatsApp (WA) seminggu sebelum kegiatan judi besar, dengan peserta berasal dari Lampung dan Sumatra Selatan.

Palembang, IDN Times - Oditur Militer Mayor CHK Lisnawati membeberkan fakta terkait pembacaan tuntutan terhadap Peltu Yun Hery Lubis. Menurutnya, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sehingga mendapat tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran. Meski telah mengajukan Klemensi atau keringanan hukuman, Lisnawati menilai perbuatan terdakwa tidak memiliki unsur yang meringankan.

"Bahwa dari fakta persidangan, hal yang meringankan terdakwa nihil," ungkap Lisnawati, Senin (21/7/2025).

1. Terdakwa jadikan judi sebagai mata pencarian

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam menjalankan bisnis judinya bersama Kopda Bazarsah sejak Juli 2023 hingga Maret 2025, Yun Hery Lubis dipercaya menjadi koordinator judi koprok atau judi dadu guncang. Dirinya pun kerap menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum dalam memuluskan pengelolaan judinya.

"Bahwa judi yang dikelola oleh terdakwa ini, dijadikan sebagai mata pencarian. Padahal, judi dilarang oleh pemerintah. Namun Prajurit TNI malah membuka judi dan dijadikan sebagai pencarian," ungkap dia.

2. Terdakwa kerap bagikan uang ke oknum TNI dan Polri

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam seminggu, Yun Hery Lubis bersama Kopda Bazarsah menggelar kegiatan judi pada hari Senin dan Kamis. Kegiatan judi tersebut digelar sejak pukul 13.30 hingga pukul 17.30 WIB dengan perolehan keuntungan Rp2,5 juta per bulan.

"Jika mendapat banyak hasil keuntungan, terdakwa bersama saksi 6 memberikan sejumlah uang kepada beberapa oknum TNI dan Polri yang datang ke lokasi perjudian masing-masing Rp200 ribu sebagai jatah uang bensin," ungkap dia.

3. Promosikan judi lewat WA

Peltu Yun Hery Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Seminggu sebelum kegiatan judi besar yang dilakukan Bazarsah dan Lubis mempromosikan judi tersebut dengan cara menyebarkan undangan melalui WhatsApp (WA). Adapun peserta judi yang kerap bermain di tempat bisnis judi yang dikelolanya berasal dari area sekitar Lampung dan Sumatra Selatan (Sumsel).

"Sebagai Koordinator judi koprok terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar 10 persen," jelas dia.

Editorial Team