Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Roy Riyadi, menuntut Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider enam bulan penjara, pada sidang kasus korupsi yang digelar melalui sidang virtual, Selasa (21/4).
Jaksa KPK juga meminta hakim mendakwa Ahmad Yani mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara Rp3,1 miliar. Apalagi Yani terbukti mengetahui, bahkan merestui pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), yang berasal dari dana aspirasi DPRD tahun 2019.
"Secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dari hasil persidangan terdakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang tahun 2001. Kalau terdakwa tidak membayar akan disita melalui aset, dan jika aset tidak mencukupi maka masa tahanan terdakwa ditambah satu tahun," ujar Roy Riyadi.
Tuntutan diberikan berdasarkan pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1.