Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penerima suap pengerjaan 16 proyek jalan Kabupaten Muara Enim yang juga Bupati non aktif, Ahmad Yani, menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dilakukan secara Virtual, Selasa (28/4).
Dalam sidang tersebut, Ahmad Yani mengaku menyesal terlibat dalam perkara yang menyeretnya. Dirinya mengaku jadi target kasus yang melibatkan ASN dinas PUPR Muara Enim, Elfin Mz Muchtar, dan kontraktor sekaligus pemilik perusahaan PT Enra Sari.
"Saya tidak tahu 16 paket proyek yang telah diatur Elfin untuk Robi. Saya tahu setelah ditangkap oleh KPK. Saya pernah diberitahu ASN, tetapi saya lupa namanya, jika Elfin sudah sering menerima fee dari kontraktor sebelum saya jadi Bupati. Jadi Elfin aktor intelektual, mereka sudah saling kenal sebelum saya jadi Bupati," ujar Ahmad Yani.