Palembang, IDN Times - Tim Penasihat Hukum terdakwa Kopda Bazarsah menghadirkan saksi Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel dalam sidang saksi meringankan terdakwa. Saksi dihadirkan untuk menganalisis dan memaparkan tingkah laku serta mental orang-orang yang berhadapan dengan hukum dalam situasi perbuatan hukum yang dilakukan.
Dalam kesaksiannya, Reza Indragiri menyebutkan perbuatan terdakwa dapat dilihat dan dianalisis dari dua hal mengenai cara berpikirnya. Cara berpikir pertama terjadi sebagai respon yang sangat cepat, sangat amat cepat, otomatis dan bahkan intuitif sedangkan cara berpikir kedua merupakan cara berpikir rasional mengandalkan kalkulasi dan perhitungan yang matang.
"Dalam sebuah peristiwa (penggerebekan & tembakan peringatan) sistem berpikir rasional ini dibutuhkan waktu yang memadai untuk memproses sebuah kejadian. Individu harus memiliki ketenangan untuk memproses hal tersebut menjadi cara berpikir rasional namun, tidak semua individu bisa melakukannya dan cenderung terjebak pada sistem berpikir pertama," ungkap Reza Indragiri di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (7/7/2025).