Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Dekan FH UMKT, Prof Aidul Fitriciada Azhari (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Ahli hukum menilai tapal batas Muba dan Muratara bertentangan dengan UU dan peraturan Kemendagri.
  • Konflik tapal batas dapat berdampak negatif terhadap masyarakat, ekonomi, budaya, dan administrasi kependudukan.
  • Pengembangan wilayah terkendala jika konflik tapal batas tidak segera diselesaikan karena polemik ini bisa memicu masalah baru.

Palembang, IDN Times - Persoalan tapal batas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) masih jadi isu kompleks di Sumatra Selatan (Sumsel) dan perlu pehatian serius, terutama soal ketetapan peraturan undang-undangan (UU) atas kewenangan batas wilayah pasti berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Permasalahan wilayah ini muncul dari dua aspek utama kewenangan yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 dan ketidakhadiran partisipasi masyarakat dalam proses penetapan batas wilayah," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Dekan FH UMKT, Prof Aidul Fitriciada Azhari dalam agenda Eksaminasi Publik Terhadap Putusan MA: Menyoal Pengujian Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan di Arista Hotel Palembang, Rabu (16/10/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di