Adik Kandung Bupati Muratara Ditangkap Atas Kasus Pembakaran Rumah

- Adik Bupati Muratara ditangkap terkait pembakaran rumah keluarga dua terdakwa pembunuhan M Abadi.
- Kuasa hukum terdakwa Ariansyah dan Arwandi menerima laporan perusakan rumah pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh BO Cs.
- BO Cs menyasar lima rumah dan dua bedeng di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara dengan kerugian sekitar Rp2,8 miliar.
Musi Rawas Utara, IDN Times - Unit Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap adik Bupati Muratara Devi Suhartoni berinisial BO, terkait perkara pembakaran rumah milik keluarga dua terdakwa yang sudah menghabisi nyawa M Abadi saudaranya.
Bo dan kawan-kawannya dilaporkan balik oleh tim kuasa hukum terdakwa Ariansyah dan Arwandi, karena membakar rumah keluarga kedua pelaku.
1. Pembakaran usai kedua pelaku melakukan pembunuhan

Kuasa hukum terdakwa Ariansyah dan Arwandi, Husni Thamrin mengatakan, laporan perusakan kedua rumah pelaku pembunuhan dengan cara membakar rumah tekag diterima petugas SPKT Polda Sumsel pada 5 September 2023 lalu. Kemudian pihaknya menerima informasi jika BO ditangkap di daerah Tangerang, Jumat (29/3/2024) siang.
"Peristiwa pembakaran rumah pelaku pembunuhan M Abadi itu terjadi setelah kedua pelaku dengan sadis menghabisi nyawa almarhum," ujar Thamrin Minggu (31/3/2024).
2. Kerugian akibat kebakaran ditaksir berkisar Rp2,8 miliar
BO Cs yang geram dengan kakak-beradik Ariansyah dan Arwandi menyasar lima rumah dan dua bedeng di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
"Kalau dihitung-hitung kerugiannya berkisar Rp2,8 miliar, sebab di sana juga ada sarang burung Walet," jelasnya.
Rumah-rumah dan bedeng yang dirusak itu milik Amir, Arifin, Lukman, Ariansyah, juga rumah orang tua mereka. Menurutnya pengerusakan dan pembakaran 5 rumah dan bedeng itu tidak dilakukan oleh satu orang terlapor berinisial BO saja.
"Kami apresiasi kinerja Subdit III Jatanras, kami mengharapkan perkara ini diungkap secara terang-benderang. Tidak menutup kemungkinan pasti ada pelaku lainnya," katanya.
3. Kuasa hukum terdakwa ajukan banding atas vonis mati

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada dua pelaku pembunuhan M Abadi, adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni di Pengadilan Negeri Palembang.
Thamrin mengaku kalau ia telah mengajukan banding atas putusan tersebut. "Memori banding sudah kami serahkan. Tinggal tunggu hasilnya saja," tutupnya.