Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Adang Ojol Pakai Golok, 2 Perampok Ditangkap Personel Polsek Kalidoni

Dua pelaku perampokan Ojol di kawasan Kalidoni Palembang ditangkap polisi (Dok: Polsek Kalidoni)
Intinya sih...
  • Sopir Ojol di Palembang, M Khesa, dirampok oleh Caca Statisna Tridata dan Jepri Oktareza di Jalan Taqwa Mata Merah
  • Korban dituduh sebagai informan polisi sebelum kedua pelaku merampok handphone miliknya
  • Polisi berhasil menangkap kedua pelaku, satu di antaranya ditembak karena mencoba melakukan perlawanan

Palembang, IDN Times - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Palembang bernama M Khesa menjadi korban perampokan oleh dua orang pelaku bernama Caca Statisna Tridata (28) dan Jepri Oktareza (27). Aksi perampokan itu terjadi di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (21/1/2025) lalu.

Korban sedang berkendara dihentikan oleh kedua pelaku di tengah jalan. Keduanya pun menodongkan golok ke tubuh korban agar menyerahkan handphonenya.

"Saat menghentikan korban itu, kedua pelaku beralasan bahwa sang ojol adalah informan polisi. Kedua pelaku pun mengeluarkan golok dan meminta handphone korban," ungkap Kapolsek Kalidoni AKP Trisopa Melawijaya, Kamis (30/1/2025).

1. Korban serahkan gawainya ke pelaku

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena takut nyawanya terancam, korban pun merelakan handphone miliknya dibawa kedua pelaku. Usai dirampok, korban pun melapor ke Polsek Kalidoni.

"Korban sempat membantah bahwa dirinya informan polisi. Belum selesai korban menjelaskan, kedua pelaku langsung mengambil handphone korban dan melarikan diri," jelas dia.

2. Satu pelaku ditembak polisi

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Trisopa, polisi langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban. Polisi pun berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku dan bergerak melakukan penangkapan.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah menjual handphone korban. Satu pelaku atas nama Caca ditembak karena mencoba melakukan perlawanan," jelas dia.

3. Kedua pelaku terancam pidana penjara 5 tahun

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)

Polisi juga menyita barang bukti berupa golok dan satu unit motor Yamaha Mio Im3 warna hijau BG 5998 ABL yang digunakan saat melakukan perbuataannya. Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.

"Ancaman hukumannya dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us