Padang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengalami kerugian hingga Rp2,4 triliun karena adanya lahan perkebunan sawit yang tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU).
"Seandainya dalam satu hektare itu dinilai Rp200 juta, dan apabila satu perusahaan punya lahan ilegal atau tidak sesuai izin HGU yang mencapai 3 ribu hektar, maka kerugian pemerintah daerah mencapai Rp60 miliar. Apalagi jika benar, lahan perkebunan sawit yang ilegal itu mencapai 12 ribu hektare, artinya kerugian Pemkab bisa sebesar Rp2,4 triliun," kata Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim.
Ia mengatakan, saat ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menelusuri terkait kepastian luas lahan sawit yang ilegal dari 6 perusahaan yang ada di daerah tersebut.