Palembang, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dengan keputusan tersebut, ACT tak bisa lagi mengumpulkan donasi dari masyarakat termasuk di Sumatra Selatan (Sumsel) karena dianggap ilegal.
"Jadi kami imbau tidak memberikan sumbangan kepada penggalangan donasi yang ilegal," ungkap Kabid Pemberdayaan Sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, Adi Darmadi, Rabu (6/7/2022).