9 Kali Beraksi, Spesialis Pembobol Minimarket di Palembang Ditangkap

- Tersangka spesialis pencurian minimarket di Palembang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan
- Devis Saputra (26) berhasil melakukan sembilan aksi pencurian tanpa terekam CCTV dengan cara masuk melalui atap minimarket
- Polisi juga menangkap penadah rokok bernama Syarifudin (29) yang menjual rokok hasil curian dari Devis
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan, menangkap seorang spesialis pencurian minimarket di Palembang. Tersangka bernama Devis Saputra (26) diketahui sudah sembilan kali beraksi tanpa terekam CCTV lantaran masuk melalui atap minimarket.
"Tersangka tak pernah terekam CCTV karena masuk dari atap dan langsung menuju ke gudang tempat penyimpanan rokok," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (19/9/2024).
1. Tersangka beraksi seorang diri

Anwar menerangkan, aksi pencurian kesembilan Devis dilakukan Agustus 2024 di kawasan Ariodilah Palembang. Tersangka diketahui hanya mengincar rokok yang disimpan di gudang dan dijual kepada seorang penadah.
"Dari catatan, tersangka ini bermain seorang diri dalam melakukan aksinya," jelas dia.
2. Tersangka jual rokok curian ke penadah

Dari penangkapan Devis, polisi pun langsung mengembangkan kasus menangkap penadah rokok bernama Syarifudin (29). Syarifudin diketahui merupakan pedagang toko kelontong di kawasan Radial Palembang.
Anwar menjelaskan, rokok itu dijual mulai dari Rp50.000 hingga Rp100.000 per pack tergantung merek. Uang hasil penjualan rokok digunakan tersangka Devis untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
"Pengakuannya hanya untuk kebutuhan sendiri, sebagian rokok juga digunakan tersangka sendiri. Tersangka Syarif juga kami tahan karena ikut terlibat sebagai penadah barang curian," jelas Anwar.
3. Pencuri dan penadah terancam hukuman pidana

Tersangka Devis dihadapan polisi mengakui hanya menggunakan sebilau pisau untuk masuk dan menjebol atap minimarket. Pelaku beraksi saat minimarket tersebut telah berhenti beroperasi.
"Dilakukan saat malam saat toko tutup, saya cuma bekerja sendiri," ungkap Devis.
Atas perbuatannya, Davis dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan perusakan dengan kurungan penjara selama lima tahun. Sementara, Syarif sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama empat tahun.