75 Truk ODOL Terjaring Razia di 5 Ruas Tol, JTTS Paling Mendominasi

- 165 kendaraan diperiksa dalam operasi gabungan periode 17-25 Juni 2025
- Ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat
- 200 kasus kecelakaan sepanjang 2023 disebabkan truk bermuatan dan berdimensi berlebih
Palembang, IDN Times - Pihak Hutama Karya bersama Dinas Perhubungan beberapa wilayah berhasil menindak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama periode 17 sampai 25 Juni 2025 yang difokuskan di 5 ruas jalan tol.
Dari jumlah tersebut, paling banyak terjaring di tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), antara lain Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka), Palembang -Indralaya (Palindra), Indralaya - Prabumulih (Indraprabu), dan Indrapura -Kisaran (Inkis).
Sementara dua ruas lainnya berada di Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).
1. Beban berlebih dapat merusak lapisan jalan

Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan.
"Kendaraan over dimension over loading bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan pengendara," ujarnya Senin (30/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan masih tinggi pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, untuk tol Terpeka 11 dari 48 kendaraan adalah Odol, Palindra 12 dari 16 kendaraan, lalu Indraprabu 9 dari 15 kendaraan dan Inkis 13 dari 20 kendaraan. Sedangkan untuk tol JORR-S ada 10 dari 15 kendaraan dan tol ATP 20 dari 51 kendaraan.
"Temuan di lapangan ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini dapat merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting' yang mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun," jelas Adjib.
2. Pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan

Untuk di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Selain operasi manual, pihaknya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi weigh-in-motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time.
"Bagi kendaraan tidak memenuhi ketentuan, kebijakan tegas yang diambil pengendara diminta untuk putar balik," tegasnya.
3. 30-40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat

Adjib menjelaskan, dari data Kemenhub mencatat bahwa 30-40 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan kendaraan berat, dengan lebih dari 200 kasus kecelakaan sepanjang 2023 disebabkan truk bermuatan dan berdimensi berlebih.
Maka itu pihaknya kembali mengimbau seluruh pengguna jalan mematuhi ketentuan berkendara dengan menjaga kecepatan 60-100 km/jam, tidak memakai bahu jalan kecuali darurat dan mobil kondisi prima tanpa muatan berlebih.
"Kami mengajak seluruh pihak hindari over dimension over loading, patuhi aturan, karena satu nyawa saja terlalu berharga untuk dikorbankan," ungkapnya.