Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinkes Palembang Fenty Aprina (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kepala Dinkes Palembang Fenty Aprina (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • Dapur MBG Palembang belum mencapai 50% SLHS, dari 124 SPPG baru 50 dapur yang memiliki sertifikat.

  • Syarat SLHS antara lain fokus luas minimal dapur MBG, sertifikat penjamah makanan, hasil laboratorium pemeriksaan air dan alat masak.

  • Pemkot klaim satgas MBG konsisten dalam pemantauan penyaluran paket makanan dan optimalisasi kegiatan pengawasan untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palambang, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang mencatat, pengelola dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di kecamatan/kelurahan belum mencapai 50 persen. Dari 124 Dapur MBG yang ada di Palembang, baru 50 dapur bersertifikasi SLHS, sementara 74 dapur belum.

"Kami masih menunggu SPPG lainnya untuk melengkapi persyaratan (standar dapur) untuk mendapatkan sertifikat ini (SLHS)," ujar Kepala Dinkes Palembang Fenty Aprina, Minggu (16/11/2025).

1. Dari 124 SPPG baru 50 yang memiliki SLHS

Wakil Wali Kota Palembang Prima saat meresmikan dapur MBG wilayah Gandus (Dok. Kominfo Palembang)

Diketahui sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan semua dapur MBG di seluruh daerah memiliki SLHS. Tujuannya, agar pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah terjamin kualitas dan sesuai standar yang ditetapkan.

Tercatat dari seluruh pengelola dapur MBG di Palembang dengan jumlah ketersediaan 124 SPPG, baru ada 50 dapur yang sudah menerbitkan SLHS. Artinya jika dihitung berdasarkan persentase kepemilikan sertifikat, dapur MBG dengan penertiban SLHS baru di angka 40,32 persen.

2. Pemeriksaan laboratorium dan luas area jadi syarat penerbitan SLHS

Kepala Dinkes Palembang, Fenty Aprina (IDN Times/Istimewa)

Fenty mengatakan, dapur MBG yang bisa mendapatkan SLHS harus memenuhi beragai syarat dan ketentuan. Persyaratan tersebut, katanya, tertera dalam surat edaran yang disebar BGN ke setiap SPPG. Salah satunya, fokus luas minimal dapur MBG. Yakni paling tidak seluas 20 meter x 20 meter.

"Termasuk memiliki sertifikat penjamah makanan, hasil laboratorium pemeriksaan air untuk dapur, hasil swap alat masak serta omprengan yang sudah diperiksa di laboratorium dan aman," jelas dia.

Sementara terkait pengamanan MBG di Palembang, Fenty memastikan akan terus berkoordinasi dengan BGN dan satgas khusus MBG yang kini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim.

Sebab dalam sehari distribusi, satu dapur MBG harus menyalurkan minimal 3 ribuan paket makanan untuk dikonsumsi para siswa di setiap sekolah Palembang.

3. Klaim pengawasan MBG di Palembang sesuai ketentuan

Wakil Wali Kota Palembang Prima saat memberi sambutan di peresmian dapur MBG wilayah Gandus (Dok. Kominfo Palembang)

Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam mengklaim, Satgas MBG sudah konsisten dalam pemantauan penyaluran paket makanan yang dibagikan kepada siswa di 18 kecamatan.

"Teknis pembagian sudah sesuai dengan ketentuan," kata dia, Jumat (14/11/2025) lalu.

Prima mengatakan, untuk mencegah keluhan dari masyarakat terkait menu makanan MBG yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan gizi, pemkot juga optimalisasi kegiatan pengawasan.

"Pengawasan berupa memperhatikan kualitas volume makanannya, Satgas MBG berkoordinasi dengan Korwil SPPG setempat. Jangan sampai muncul kasus keracunan makanan. Semua pihak terlibat dalam MBG ini, harus benar-benar menjaga kualitas dan keamanan makanan yang bagikan," jelasnya.

Editorial Team