Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jemaah haji Indonesia (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Puluhan ribuh calon jamaah haji asal Sumatera Selatan (Sumsel) gagal berangkat ke Tanah Suci, pasca Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2020.

"Ada 7.012 calon jamaah batal pergi haji dari 16 kloter di Sumsel. Selain karena keputusan Kemenag, pembatalan juga berdasarkan pertimbangan kebijakan sesuai Undang-Undang," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Humas Saefudin, Selasa (2/6).

1. Calon jamaah haji bisa meminta pengembalian BPIH

Petugas Kemenag melintas di kawasan UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Saefudin mengatakan, pengumuman pembatalan haji tahun 1441 Hijriyah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494/2020. Pihaknya bakal mengembalikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) para calon jamaah.

"Bagi jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun depan. Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata dia.

Pengembalian setoran pelunasan juga bakal diberikan kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.

"Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” tambahnya.

2. Penyelenggara KBIHU turut dibatalkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di