7.012 CJH Sumsel Batal Berangkat, Tour Travel Ikut Terdampak

Palembang, IDN Times - Puluhan ribuh calon jamaah haji asal Sumatera Selatan (Sumsel) gagal berangkat ke Tanah Suci, pasca Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2020.
"Ada 7.012 calon jamaah batal pergi haji dari 16 kloter di Sumsel. Selain karena keputusan Kemenag, pembatalan juga berdasarkan pertimbangan kebijakan sesuai Undang-Undang," ujar Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Humas Saefudin, Selasa (2/6).
1. Calon jamaah haji bisa meminta pengembalian BPIH
Saefudin mengatakan, pengumuman pembatalan haji tahun 1441 Hijriyah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494/2020. Pihaknya bakal mengembalikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) para calon jamaah.
"Bagi jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun depan. Setoran pelunasan BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata dia.
Pengembalian setoran pelunasan juga bakal diberikan kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M.
"Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji,” tambahnya.