Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

6 Komplotan Pengedar Ganja Dilimpahkan ke Kejari Pasaman

Tim Kejari Pasaman menerima 6 tersangka yang diserahkan oleh BNNP Sumbar (Foto: Kejari Pasaman)

Padang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman kembali menerima pelimpahan enam tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumbar beberapa waktu lalu.

"Kami menerima pelimpahan itu kemarin. Tersangka dan barang bukti sudah ada di tangan kami saat ini," kata Kajari Pasaman, Sobeng Suradal saat dihubungi IDN Times, Jumat (14/2/2025).

Ia mengatakan, Kejari Pasaman akan melanjutkan proses untuk mendaftarkan perkara tersebut ke persidangan dan para tersangka dapat diadili sesuai dengan aturan yang berlaku.

1. Kronologi Penangkapan oleh BNNP

Tangan seorang tersangka diborgol (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sobeng mengungkapkan, penangkapan oleh BNNP Sumbar dilakukan pada 11 Oktober 2024 lalu di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

"Dari penangkapan itu, BNNP mengamankan total sebanyak 514.207,41 gram narkotika jenis ganja kering," katanya.

Menurutnya, sebanyak 1.108,75 gram dari total barang bukti tersebut telah diterima oleh Kejari Pasaman untuk dihadirkan di persidangan nantinya sebagai barang bukti.

"513.057,66 gram lainnya sudah dimusnahkan oleh BNNP Sumbar beberapa waktu lalu. Barang bukti lainnya yang diserahkan berupa mobil yang digunakan oleh para pelaku," katanya.

2. Identitas tersangka

4 tersangka dijaga oleh personel BNNP Sumbar dengan menggunakan senjata lengkap (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sobeng mengungkapkan, peran dari para tersangka yang diserahkan oleh BNNP Sumbar tersebut berbeda-beda. Mulai dari kurir hingga pemilik barang haram tersebut.

"Tersangka dengan nama M Rijal merupakan pihak yang melakukan pemesanan narkotika jenis ganja atau pembeli," katanya.

Selanjutnya, Syamsul Bahri dan Hasimi merupakan penyedia atau penjual narkotika jenis ganja dari Aceh yang diamankan tersebut.

"Tersangka Prima Hidayat merupakan pengangkut ganja tersebut dan Randi Yufelianda turut serta berada di kendaraan yang dibawa oleh tersangka Rijal," katanya.

3. Terancam hukuman mati

Tim JPU Kejari Pasaman memeriksa berkas perkara yang diserahkan oleh BNNP Sumbar (Foto: Kejari Pasaman)

Sobeng mengungkapkan, Kejari Pasam selalu tegas dalam penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika selama ini.

"Sepanjang tahun 2024 saja, kami telah menuntut mati 7 orang pelaku peredaran narkotika yang diamankan baik oleh BNNP ataupun Kepolisian," katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku pengedar narkotika dan akan dituntut hukuman maksimal dari Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us