Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang menuntut pidana mati lima orang terdakwa penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi antar pulau. Salah satu terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, yakni Doni Timur.

"Kelima terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009," ungkap Kasi Pidum, Agung Ary Kesuma, Kamis (4/2/2021).

1. Para terdakwa ternyata jaringan antar negara

Doni Timur (tiga dari kiri) saat berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor. (Facebook.com/Doni Timur)

Keempat rekan Doni yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi. dan Yati Suherman, ikut diganjar dengan hukuman yang sama. Menurut Agung, tuntutan hukuman mati diberikan karena para terdakwa terlibat jaringan narkotika lintas negara. Menurutnya, tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang meringankan tuntutan.

"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Para terdakwa merupakan jaringan narkotika lintas negara, Malaysia-Indonesia," jelas dia.

2. Status Doni sebagai tokoh masyarakat memperberat hukuman

Editorial Team

Tonton lebih seru di