Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)
Kasus yang menjerat tersangka Doni Cs terjadi pada 22 September 2020 lalu. Doni Timur ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram dan 21.160 butir ekstasi. Ia ditangkap di tempat usaha binatu miliknya.
Doni ditangkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melalukan pengembangan kasus penangkapan 43 kilogram sabu di Palembang dan Tasikmalaya, yang diselundupkan lewat Perusahaan Otobus (PO) Pelangi.
Doni telah lama diintai oleh BNN untuk ditangkap. Pengintaian terjadi sebelum ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar. Hanya saja selama ini BNN kesulitan mendapatkan bukti keterlibatan tersangka. Baru setelah ada pemasok yang tertangkap di Medan, jaringan lintas pulau terungkap.
Penangkapan tersangka sempat dibumbui aksi pengejaran, saat Doni berusaha berusaha kabur sebelum diamankan. Sebelum sidang tuntutan, satu terdakwa jaringan Doni atas nama Joko Zulkarnain melarikan diri.
Joko kabur ketika menjalani perawatan akibat pembengkakan paru-paru pada Januari 2021 lalu. Tim Kejari bersama Kejagung masih memburu Joko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.