Palembang, IDN Times - Lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) pidana dua tahun penjara.
Kelima mahasiswa sebagai terdakwa itu dianggap menjadi aktor merusak kendaraan polisi, saat demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumsel, 8 Oktober 2020 lalu.
"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Susanti saat sidang secara virtual, Selasa (5/1/2021) kemarin.