Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) pidana dua tahun penjara.

Kelima mahasiswa sebagai terdakwa itu dianggap menjadi aktor merusak kendaraan polisi, saat demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumsel, 8 Oktober 2020 lalu.

"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Susanti saat sidang secara virtual, Selasa (5/1/2021) kemarin.

1. Kelima terdakwa dikenakan pasal 170 KUHP

Mobil Polisi dihancurkan masa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelima mahasiswa tersebut adalah Awwa bin Hafiz mahasiswa UIN Raden Fatah, M Naufal Imandamalis mahasiswa Tehnik Sipil Universitas Sriwijata, M Barthan Kusuma mahasiswa Stisipol Candradimuka, Rezan Septian Nugraha dan M Haidir Maulana dari Universitas Muhammadiyah.

Kelima terdakwa, dianggap Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang, berupa satu unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT Polda Sumsel.

"Kelima terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum," ujar dia.

2. Penasihat hukum sebut tidak ada bukti yang mengarahkan kliennya bersalah

Editorial Team