Tempat panti pijat tradisional di Palembang. Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/ Rangga Erfizal)
Adapun beberapa peraturan yang harus dipatuhi tempat-tempat usaha berdasarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021, di antaranya :
1. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Klub Malam, Bar, Diskotek,Karaoke, Kafe, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern harus menghentikan kegiatannya 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah bulan Suci Ramadan 1442 H kecuali tempat atau kegiatan hiburan 1 (satu) paket dengan
Hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 WIB serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur.
2. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar selama bulan Suci Ramadan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstratif (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat
terlihat oleh masyarakat umum.
3. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Tempat Hiburan ataupun Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar dapat selalu menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan di area tempat usaha, menyediakan Hand Sanitizer serta turut menghimbau pengunjung agar menggunakan masker untuk menyikapi Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diesase (Covid-19) di Wilayah Kota Palembang.
4. Bagi Club Malam, Bar, Diskotek, Karaoke dan Kafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.