Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pelecehan seksual terhadap siswa saat diringus Polres Lubuk Linggau. (Dok. Istimewa)
Pelaku pelecehan seksual terhadap siswa saat diringus Polres Lubuk Linggau. (Dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Pelaku berstatus ASN, inspektorat bakal sanksi tegas

  • PGRI sebut tindakan guru A melanggar kode etik profesi guru

  • Pihak sekolah akan memberikan pendampingan psikologi terhadap korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lubuk Linggau, IDN Times - Kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan kembali terulang di Kota Lubuk Linggau, Sumsel. Lagi-lagi pelakunya seorang guru, sosok yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung bagi siswa.

Kejadian terbaru viral di SMPN 1 Lubuk Linggau. Seorang guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial A tega memaksa muridnya berbuat tak senonoh. Aksi bejat tersebut terungkap setelah tangkapan layar berisi unggahan tindakan kriminal pelaku viral di media sosial.

Lantas bagaimana kronologi dan kelanjutan dari kasus ini? Berikut IDN Times merangkumnya dalam 5 fakta guru SMPN 1 Lubuk Linggau yang ditahan karena lecehkan siswa.

1. Pelaku berstatus ASN, inspektorat bakal sanksi tegas

Tampak pelaku pelecehan seksual terhadap siswa. (Facebook: Mee Emee)

Inspektorat Lubuk Linggau langsung mendatangi SMP Negeri 1 Lubuk Linggau pada Selasa (23/9/2025) pagi untuk meminta keterangan pihak sekolah. Inspektur Pembantu Investigasi Khusus, Leksmana Patra Yudha menjelaskan, guru A adalah ASN Pemkot Lubuk Linggau dengan status PPPK yang diangkat sejak 2 tahun lalu.

“Dia adalah PPPK yang diangkat pertama. Untuk pidana sudah ditangani oleh Polres Lubuk Linggau. Sementara soal kepegawaian, akan ditindaklanjuti oleh pihaknya sesuai ketentuan," ucapnya.

Menurutnya, jika memang mengarah ke pelanggaran berat, atasan tidak bisa langsung menjatuhkan hukuman disiplin dan harus membentuk tim.

"Ada untuk hukuman disiplin ASN kan, itu yang kita pakai. Kita cek dulu perkembangannya saat ini, misalnya memang perlu dipercepat bentuk tim, karena ini arahnya adalah ke berat. Tapi kalau sedang, hukumannya disiplin,” tegasnya.

2. PGRI sebut tindakan guru A melanggar kode etik profesi guru

Postingan viral terkait pelecehan seksual oleh guru SMPN 1 Lubuk Linggau. (Instagram: berita_lubuklinggau)

PGRI Lubuk Linggau meminta polisi memproses hukum guru BK berinisial A yang diduga melakukan perbuatan asusila ke siswi. Ketua PGRI Kota Lubuk Linggau, Al Rasyid mengaku prihatin karena perbuatan pelaku menyangkut kode etik seorang guru.

"Karena menyangkut kode etik seorang guru tentu kita prihatin. Kami meminta proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya karena saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau," kata Rasyid, Selasa (23/9/2025).

Rasyid meminta kepada seluruh guru di Kota Lubuk Linggau agar kasus serupa tidak terulang lagi, apalagi sebagai guru yang harus mendidik dan mengayomi dan memberi contoh. "Imbauan kita jangan sampai terulang lagi," ungkapnya.

3. Pihak sekolah akan memberikan pendampingan psikologi terhadap korban

PLT Kepala SMPN 1 Lubuk Linggau, Anita Efriati saat dikonfirmasi terkait kasus pelecehan seksual guru di sekolahnya. (Instagram: berita_lubuklinggau)

Plt Kepala SMPN 1 Lubuk Linggau, Anita Efriati mengatakan, pihak sekolah baru mengetahui kejadian ini pada Senin (22/9/2025) siang karena heboh di kalangan siswa. Rupanya, aksi pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu dua pekan lalu.

“Tadi pagi sudah diamankan. Sebenarnya sudah dari malam tadi kami imbau, tapi dia tidak aktif. Gurunya sudah dinonaktifkan. Untuk tindak lanjut Inspektorat dan BKPSDM yang menentukan,” jelas Anita, Selasa (23/9/2025).

Anita menjelaskan, sesuai dengan saran Dinas Pendidikan (Disdik) Lubuk Linggau dan juga pihak terkait lainnya, maka akan diberikan pendampingan psikolog untuk korban.

“Kami berikan psikolog untuk anak sesuai saran dari Dinas Pendidikan, kemudian buka posko pengaduan sesuai saran pihak terkait,” terangnya.

4. Muncul korban lain, yakni keponakan pelaku yang speak up di media sosial

Postingan akun Mee Emee yang diduga korban pelecehan seksual guru SMPN 1 Lubuk Linggau. (Facebook: Mee Emee)

Fakta lain terkuak, ternyata bukan hanya siswa sekolah tersebut yang menjadi korban. Sebuah akun Facebook dengan nama Mee Emee mengunggah tulisan postingan yang juga menjadi korban dari kebejatan pelaku. Mirisnya, dalam tulisan tersebut korban merupakan keponakan pelaku.

Dalam postingan tersebut, korban menyebutkan dari 2017 sudah tinggal dengan mereka (pamannya/pelaku) dikarenakan ada suatu masalah dengan orang tua angkat. Namun hampir setiap malam korban mengalami tindak kekerasan seksual. Kejadian itu merupakan pengalaman pertama yang paling buruk membekas di ingatan korban sampai saat ini.

5. Pelaku digelandang ke kantor polisi, 3 saksi diperiksa

Pelaku guru pelecehan seksual terhadap murid saat diringkus Polres Lubuk Linggau. (Dok. Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, penyidik telah meminta keterangan tiga saksi terkait kasus ini. Ia memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan terbuka.

"Terlapor berinisial A, 31 tahun dan berprofesi sebagai guru SMPN 1. Untuk korban berinisial P, 12 tahun," ujarnya.

Saat ini A masih berstatus sebagai saksi karena masih dalam pemeriksaan. Barulah ketika gelar perkara pihaknya akan menaikkan status tersangka dan dilakukan penahanan.

"Untuk sementara baru 1 korban, dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain setelah kami melakukan pengembangan," jelas Kasat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team