40 Persen Kampus Swasta di Indonesia Belum Bentuk Satgas PPK

- Pemerintah catat baru 60% perguruan tinggi swasta bentuk Satgas PPK untuk penanganan kekerasan di kampus
- Chatarina dorong pembentukan Satgas PPK di seluruh perguruaan tinggi swasta di Indonesia untuk penanganan kasus kekerasan di dunia pendidikan
- Satgas PPK telah tangani 119 kasus kekerasan seksual, pembiayaan penanganan kekerasan dibebankan kepada setiap perguruan tinggi
Padang, IDN Times - Pemerintah mencatat, baru sebanyak 60 persen perguruan tinggi swasta yang membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Chatarina Muliana Girsang mendorong setiap perguruan tinggi swasta untuk membentuk Satgas PPK untuk membantu para korban kekerasan yang terjadi di setiap kampus.
"Ini memang saat ini masih menjadi PR yang harus kami kejar untuk pembentukan Satgas di PTS-PTS (perguruan tinggi swasta) yang mereka memang sumber dayanya terbatas," katanya saat diwawancarai di Padang, Rabu (13/11/2024).
1. Pemerintah mendorong pembentukan Satgas PPK

Chatarina mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang setiap perguruan tinggi swasta di Indoneesia untuk membahas mengenai pembentuan Satgas PPK. Dengan satgas itu, setiap kasus kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan bisa ditangani.
"Nanti kiakan mengundang seluruh PTS di Indonesia untuk menanyakan keseriusannya dalam penanganan kekerasan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendorong pembentukan Satgas PPK di ribuan perguruan tinggi swasta yang ada di seluruh Indonesia agar seluruh permasalahan kekerasan dapat diselesaikan.
2. Sebanyak 119 kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan Indonesia

Chatarina mengungkapkan, tim Satgas PPK sampai saat ini telah menangani sebanyak 119 kasus kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan.
"Satgas yang dibentuk ini kan tidak hanya menangani masalah kekerasan seksual saja, tetapi juga masalah kekerasan dan perundungan," katanya.
Ia mengungkapkan, data kekerasan seksual tersebut belum keseluruhan yang dilaporkan kepada inspektorat. Ada sebagian besar kasus kekerasan seksual yang ditangani langsung oleh Satgas PPK.
"Untuk jumlah resmi berapa yang ditangani oleh Satgas baru akan kami terima pada akhir tahun ini," katanya.
3. Pemulihan korban menjadi tanggung jawab kampus

Chatarina mengatakan, untuk pembiayaan penanganan perkara kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan dibebankan kepada setiap perguruan tinggi.
"Jadi penganggaran yang diserahkan kepada kampus ini adalah tentang menanganan. Bagaimana mahasiswa atau pegawai tersebut tetap bisa bekerja dan kuliah di kampus tersebut setelah terjadinya kekerasan," katanya.