4 Nelayan Banyuasin Ditangkap Gunakan Pukat untuk Jaring Ikan

Intinya sih...
- Empat nelayan ditangkap karena praktik penangkapan ikan ilegal dengan kapak pukat hela papan
- Kapal yang mereka gunakan diduga menggunakan alat tangkap ikan trawl yang dilarang
- Kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp1,140 miliar
Banyuasin, IDN Times - Sebanyak empat nelayan asal Desa Upang Marga, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin ditangkap petugas Subdit Gakkum Ditpoladirud Polda Sumsel atas praktik penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan kapak pukat hela papan yang dilarang pemerintah.
Keempatnya yakni Mardian (39) sebagai nahkoda, Basri (39), Yanto (32) dan Hery (42) ketiganya berperan sebagai ABK dan yang mengoperasikan pukat hela papan atau 'trawl'. Mereka ditangkap saat tengah menangkap ikan di wilayah perairan dekat Taman Nasional Sembilang Banyuasin, pada Rabu (16/4/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
1. Kapal KM Sampurno 03 diduga menggunakan alat tangkap ikan trawl
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Sonny Mahar Budi mengatakan, saat itu personel Subdit Gakkum Ditpoairud Polda Sumsel tengah berpatroli dan menemukan sebuah kapal yang diduga dipakai untuk alat menangkap ikan di wilayah perairan Banyuasin.
"Satu unit kapal KM Sampurno 03 diduga menggunakan alat tangkap ikan trawl yang sebetulnya penggunaan trawl jenis itu dilarang. Sehingga penangkapan ikan yang dilakukan oleh keempat nelayan itu dikategorikan pada ilegal fishing atau penangkapan ikan ilegal," ujarnya Jumat (25/4/2025).
2. Tersangka gunakan kapal trawl dalam kurun waktu setahun terakhir
Para nelayan tersebut beserta Kapal Motor (KM) Sampurno 03 langsung dibawa ke Mako Dirpolairud Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Dari keterangan keempat nelayan yang ditangkap, mereka mengakui menggunakan kapal trawl untuk menangkap ikan tersebut sudah dalam kurun waktu setahun terakhir.
"Dalam satu hari berlayar, para tersangka itu bisa tiga kali menurunkan pukat hela papan itu ke dasar air untuk menangkap ikan. Setiap kali menurunkan pukat tersebut empat tersangka ini akan menarik jaring itu sejauh 7 mil atau tiga jam berlayar," ungkapnya.
3. Kerugian negara berkisar Rp1,140 miliar
Pihak Polairud juga telah konsultasi dengan ahli perikanan dan kelautan atas kerugian negara berkisar Rp1,140 miliar. Perhitungan ini melihat dari kerusakan sumber daya ikan yang dikalikan dengan nilai ekonomi dan biaya penangkapan dan penindakan.
"Hsil tangkapannya terkadang dijual ke sejumlah pengepul mulai dari yang ada di Sungsang bahkan hingga ke Pulau Bangka," ucapnya.
Ke empat tersangka dijerat dengan pelanggaran atas UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, Juncto Pasal 55 KUHP.