Banyuasin, IDN Times - Sebanyak empat nelayan asal Desa Upang Marga, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin ditangkap petugas Subdit Gakkum Ditpoladirud Polda Sumsel atas praktik penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan kapak pukat hela papan yang dilarang pemerintah.
Keempatnya yakni Mardian (39) sebagai nahkoda, Basri (39), Yanto (32) dan Hery (42) ketiganya berperan sebagai ABK dan yang mengoperasikan pukat hela papan atau 'trawl'. Mereka ditangkap saat tengah menangkap ikan di wilayah perairan dekat Taman Nasional Sembilang Banyuasin, pada Rabu (16/4/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
