Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Eks Pimpinan Waskita Divonis Bersalah Korupsi LRT Sumsel

Empat terdakwa kasus korupsi pembanguan prasarana LRT Sumsel 2016-2020 divonis bersalah di PN Tipikor Palembang. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Intinya sih...
- Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Palembang.
- Pimpinan Waskita dan mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya divonis penjara antara 4 tahun hingga 5 tahun 4 bulan dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
- Vonis didasarkan pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp74 miliar pada pekerjaan pembangunan Prasarana LRT tahun 2016-2020.
Palembang, IDN Times - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan 2016-2020 divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Palembang. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda dalam putusan Ketua majelis Hakim Fauzi Isra, Selasa (6/5/2025).
Editorial Team
EditorHafidz Trijatnika
EditorRangga Erfizal
Follow Us