Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Empat terdakwa kasus korupsi pembanguan prasarana LRT Sumsel 2016-2020 divonis bersalah di PN Tipikor Palembang. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

Intinya sih...

  • Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Palembang.
  • Pimpinan Waskita dan mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya divonis penjara antara 4 tahun hingga 5 tahun 4 bulan dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
  • Vonis didasarkan pada tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp74 miliar pada pekerjaan pembangunan Prasarana LRT tahun 2016-2020.

Palembang, IDN Times - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan 2016-2020 divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Palembang. Keempat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda dalam putusan Ketua majelis Hakim Fauzi Isra, Selasa (6/5/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di