3 Terpidana Kasus Pembunuhan Kuburan Cina Minta Dibebaskan Prabowo

Intinya sih...
- Tiga terpidana kasus pembunuhan meminta keadilan dari Presiden Prabowo Subianto
- Ketiganya menyatakan tidak terlibat dalam pembunuhan yang ada dan ingin berkumpul kembali dengan keluarga
- Ketiga terpidana menjalani rehabilitasi selama satu tahun usai terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual balon berinisial AA (13)
Palembang, IDN Times - Tiga terpidana kasus pembunuhan di kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang meminta keadilan dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiga terpidana berinisial, MZ (13), MS (12) dan AS (12) berdalih tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Video ketiga terpidana viral di media sosial dan memancing banyak pro dan kontra. Ketiganya menyatakan bahwa mereka tak terlibat dalam pembunuhan yang ada.
"Kami bukan pelakunya, bukan pelaku yang aslinya. Mohon pertimbangan yang seadil-adilnya," ungkap salah satu terpidana dalam video Instagram @Palembang.bedesau yang disaksikan, Kamis (7/11/2024).
1. Ketiganya berdalih ingin melanjutkan sekolah
Dalam rekaman video itu, terpidana meminta keadilan agar bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Saat ini, ketiga terpidana saat ini menjalani rehabilitasi selama satu tahun usai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual balon berinisial AA (13) pada 1 September 2024.
"Bapak Presiden bapak Prabowo, kami minta bantuannya, kami ingin melanjutkan sekolah, kami ingin bertemu dengan orangtua kami," jelas dia.
2. Ketiga terpidana ingin segera bebas
Ketiga terpidana membacakan pernyataan secara bergantian dengan isi pernyataan yang hampir sama. Mereka ingin segera bebas dari jerat hukum yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami ingin pulang dari panti sosial ini," jelas para terpidana.
3. Ketiga terpidana dapat hukuman ringan dari majelis hakim
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Eduard menjatuhkan pidana rehabilitasi selama satu tahun bagi ketiga terdakwa pembunuhan di kuburam Cina. Mereka diminta menjalani pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
"Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan," ungkap Majelis Hakim, Eduard, Kamis (10/10/2024).
Eduard menerangkan, ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya sehingga majelis hakim tidak menahan mereka serta merekomendasikan ketiganya untuk dibina.
"Menjatuhkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun," jelas dia.
Eduard mengesampingkan tuntutan JPU sebelumnya, dimana MZ dituntut 10 tahun pidana dan AS serta MS lima tahun penjara. Menurutnya, ketiga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Penjara bukanlah pilihan tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH, diberikan sanksi yang tepat agar anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan," jelas dia.