Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Eduard menjatuhkan pidana rehabilitasi selama satu tahun bagi ketiga terdakwa pembunuhan di kuburam Cina. Mereka diminta menjalani pemulihan mental serta perilaku di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir.
"Mengadili dan menyatakan MZ, MS dan AS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan," ungkap Majelis Hakim, Eduard, Kamis (10/10/2024).
Eduard menerangkan, ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya sehingga majelis hakim tidak menahan mereka serta merekomendasikan ketiganya untuk dibina.
"Menjatuhkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MZ, MS dan AS untuk mengikuti pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah di LPKS selama satu tahun," jelas dia.
Eduard mengesampingkan tuntutan JPU sebelumnya, dimana MZ dituntut 10 tahun pidana dan AS serta MS lima tahun penjara. Menurutnya, ketiga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Penjara bukanlah pilihan tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH, diberikan sanksi yang tepat agar anak dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan," jelas dia.