Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi stop bullying
Ilustrasi stop bullying (freepik.com)

Intinya sih...

  • NR (13) dan dua temannya dikeluarkan dari sekolah setelah kasus perundungan

  • Ketiganya dipersilahkan mengikuti ujian terlebih dahulu sebelum dikeluarkan

  • Pihak kepolisian masih mengupayakan diversi antara korban dan terduga pelaku yang masih di bawah umur

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Rawas Utara, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara mengambil langkah tegas terkait kasus perundungan yang melibatkan siswa SMPN 1 dan SMPN 2 Muara Rupit di Kabupaten Muratara, beberapa waktu lalu. Terduga pelaku perundungan, yakni NR (13) dan dua temannya, dikeluarkan dari sekolah.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Muratara, Isman Hakim mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala SMP Negeri 1 Rupit, mereka sudah bertemu dengan para wali murid dan dari pihak korban. Dalam pertemuan itu, pihak korban meminta agar terduga pelaku NR dan dua orang temannya dikeluarkan dari sekolah.

"Maka kesepakatannya, ketiga siswi itu, yakni NR (13) dan dua temannya lagi dikeluarkan dari sekolah. Ini hasil kesepakatannya dan para wali murid menerima keputusan tersebut," ujarnya pada Sabtu (20/12/2025).

1. Meski demikian, ketiganya dipersilakan untuk mengikuti ujian terlebih dahulu

Rekaman diduga aksi perundungan siswa SMP Muratara viral di media sosial. (Dok. IDN Times)

Meski demikian, ketiga siswa tersebut tidak langsung dikeluarkan karena pada saat kejadian sudah mendekati jadwal ujian akhir semester.

"Karena mendekati jadwal ujian, jadi ketiganya dipersilakan untuk mengikuti ujian terlebih dahulu. Setelah menerima rapor, mereka baru dikeluarkan dari sekolah tersebut," tegasnya.

Sedangkan untuk proses hukum terkait kasus penganiayaan tersebut, Isman mengaku pihaknya sepenuhnya menyerahkan hal tersebut ke Polres Muratara. "Terkait itu, kami menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian," ucapnya.

2. Pihak kepolisian masih mengupayakan diversi antara korban dan terduga pelaku

ilustrasi bullying (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara sudah menangkap NR (13) siswa SMP Negeri 1 Rupit, terduga pelaku perundungan yang viral beberapa waktu lalu. NR diduga melakukan perundungan terhadap AP (13) siswa SMP Negeri 2 Rupit, yang terjadi di Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Meskipun sudah melalui proses hukum, namun pihak kepolisian masih mengupayakan diversi dikarenakan terduga pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur. "Kami berpatokan dengan undang-undang peradilan anak, karena pelaku masih 13 tahun ke bawah. Jadi nanti akan dikembalikan kepada orang tuanya, namun dipastikan dahulu," kata Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin pada Minggu (14/12/2025).

Saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Pihaknya sudah memanggil terduga pelaku memberikan edukasi yang disampaikan langsung Kanit PPA.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team