Musi Rawas Utara, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Muratara mengambil langkah tegas terkait kasus perundungan yang melibatkan siswa SMPN 1 dan SMPN 2 Muara Rupit di Kabupaten Muratara, beberapa waktu lalu. Terduga pelaku perundungan, yakni NR (13) dan dua temannya, dikeluarkan dari sekolah.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Muratara, Isman Hakim mengatakan, berdasarkan laporan dari Kepala SMP Negeri 1 Rupit, mereka sudah bertemu dengan para wali murid dan dari pihak korban. Dalam pertemuan itu, pihak korban meminta agar terduga pelaku NR dan dua orang temannya dikeluarkan dari sekolah.
"Maka kesepakatannya, ketiga siswi itu, yakni NR (13) dan dua temannya lagi dikeluarkan dari sekolah. Ini hasil kesepakatannya dan para wali murid menerima keputusan tersebut," ujarnya pada Sabtu (20/12/2025).
