Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Palembang Aprizal Hasyim (Dok. Kominfo Palembang)
Sekda Palembang Aprizal Hasyim (Dok. Kominfo Palembang)

Intinya sih...

  • Pemkot Palembang memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur tanggal merah, terutama di sektor keamanan dan ketertiban umum.
  • ASN diminta untuk tidak bolos usai libur panjang kenaikan Yesus Kristus, dengan sanksi teguran ringan hingga hukuman disiplin berat bagi yang melanggar.
  • Pemkot membentuk tim untuk mengawasi kinerja pegawai di OPD guna meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme ASN dalam memberikan layanan publik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Tiga pelayanan publik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap berjalan selama libur tanggal merah berlangsung. Libur panjang kenaikan Yesus Kristus pada 29 Mei berlanjut hingga 1 Juni 2025 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selama masa libur, Pemkot Palembang memastikan pelayanan publik tetap berjalan, terutama di sektor-sektor strategis keamanan dan ketertiban umum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Aprizal Hasyim, Kamis (29/5/2025).

1. Pegawai piket siaga melayani masyarakat saat hari libur

Sekda Palembang Aprizal Hasyim pimpin apel di Kecamatan IT (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Layanan publik tersebut lanjutnya, meliputi layanan di beberapa dinas seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pemadam Kebakaran. Ketika libur panjang, para petugas dan pegawai di sana telah menyusun jadwal piket dan bersiaga menjaga optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat Palembang.

Kemudian untuk ASN yang sudah menikmati momen libur panjang, Pemkot Palembang meminta agar pegawai di lingkungan pemerintahan untuk tidak membolos usai momen libir Hari Kenaikan Yesus Kristus.

"Libur panjang ini silakan dimanfaatkan untuk beristirahat. Tapi jangan sampai Senin nanti ada yang bermalas-malasan atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. ASN harus siap kembali menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat," katanya.

2. ASN yang bolos akan mendapatkan sanksi

Kawasan Benteng Kuto Besak Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aprizal menegaskan, Pemkot Palembang akan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan bolos tanpa alasan jelas. Sanksi tersebut katanya, bisa berupa teguran ringan hingga hukuman disiplin berat.

"Sanksi kita lihat sesuai peraturan yang berlaku," jelas dia.

3. Inspektorat Palembang awasi kinerja ASN

Jam Jembatan Ampera (Dok. IDN Times)

Kepala Inspektorat Palembang, Jamia Haryanti menambahkan, pemkot telah membentuk tim untuk membina serta mengawasi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam optimalisasi kinerja. Tujuannya, agar ASN tetap maksimal dalam memberikan layanan publik.

“Kami melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kinerja pegawai di OPD. Kami juga menggunakan alat pemeriksaan berstandar untuk evaluasi eksternal terhadap kinerja pelayanan publik," jelas dia.

Jamia berharap, langkah itu dapat meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme ASN. Dia juga mengimbau para camat dan lurah di Palembang agar lebih aktif dan dekat dengan warga.

"Pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin setiap lapisan pemerintahan hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," jelasnya.

Editorial Team