Palembang, IDN Times - Sidang perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali bergilir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan tiga saksi.
Kasus yang menjerat lima orang terdakwa dan diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, menghadirkan mantan Panglima TNI periode 2010-2013 sebagai Dewan Komisaris Utama PT BA periode 2013-2023, Agus Suhartono; Robert dan Seger Budiharso selaku Dewan Komisaris PT BA.
Agus Suhartono dalam sidang menjelaskan, semua proses dan persyaratan untuk akuisisi sudah dijalankan. Bahkan menurutnya manfaat akuisisi PT SBS untuk keberlangsungan perusahaan serta mengurangi kebergantungan PT BA dengan pihak ketiga.
“Bahkan pada 2022, kuota PT SBS di PT BA sudah mencapai 30 persen dari seluruh kegiatan penambangan. Manfaat akuisisi PT. SBS dirasakan riil. Kalau dulu mitra jasa penambangan yang menentukan harga seenaknya, tapi saat ini bisa ditekan. Selisih harga itu menjadi keuntungan besar bagi PT BA,” jelas Agus.