Ogan Komering Ulu, IDN Times - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel rupanya meminta jatah pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025.
Hal ini terungkap dalam rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (16/3/2025). Ketiga anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD Umi Hartati.
Selanjutnya ketiganya menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.