Padang, IDN Times - Sebanyak 3.271 narapidana di Sumatra Barat (Sumbar) mendapatkan kado di Hari Kemerdekaan ke-76 RI. Kado itu berupa pengurangan hukuman atau remisi.
Bahkan, 22 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Pemberian Surat Keputusan (SK) remisi itu dilakukan di Lapas Kelas II A Muaro Padang, Selasa (17/8/2021) kemarin.
“Sebanyak 3.271 narapidana yang menerima remisi itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas ataupun Rutan di Sumbar,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (18/8/2021).