Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi merilis para perusuh di akhir Agustus di Palembang (Dok: Polda Sumsel)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi merilis para perusuh di akhir Agustus di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Intinya sih...

  • Proses penangkapan berlanjut dalam penyelidikan polisi

  • Anak di bawah umur dilepaskan dari penangkapan di OKU

  • Total 25 tersangka ditetapkan, dengan peran berbeda dalam kerusuhan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan mencatat ada 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Palembang dan Ogan Komering Ulu (OKU) pada 31 Agustus dan 1 September lalu. Sebanyak 25 orang tersebut mengerucut setelah sebelumnya ada 90 orang yang ditahan di dua daerah karena melakukan tindakan di luar batas dan memicu kerusakan sejumlah fasilitas publik.

"Total ada 14 pos polisi serta 22 unit kendaraan baik roda empat dan roda enam yang dirusak," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Jumat (19/8/2025).

1. Penangkapan berlanjut dalam proses penyelidikan polisi

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi merilis para perusuh di akhir Agustus di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Dalam keterangannya, Andi Rian mengungkapkan, kejadian perusakan sejumlah fasilitas publik di Sumsel terjadi di dua lokasi yakni, Palembang dan Baturaja pada waktu berbeda.Kejadian pertama terjadi dipicu aksi provokasi yang menyebar melalui media sosial dimana ada 500 sepeda motor berkonvoi di jalan protokol Palembang pukul 02.30 WIB.

"Gerombolan massa melakukan perusakan dan pembakar fasilitas gedung DPRD Sumsel lalu bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel melakukan perusakan dan pembakaran mobil di sana dengan menyulutkan api secara langsung maupun dengan bom molotov," jelas dia.

Aksi di Palembang memicu penangkapan sebanyak 64 orang. Disusul penangkapan empat orang pada saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para penyusup yang hendak membuat kerusuhan. Dari sana, polisi kembali mengembangkan penangkapan satu orang yang teridentifikasi melakukan provokator di media sosial.

"Sebagian besar hanyalah ikut-ikutan. Yang benar-benar terlibat dan terbukti melakukan perusakan kami tetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

2. Anak di bawah umur dilepaskan dari penangkapan di OKU

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi merilis para perusuh di akhir Agustus di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Kerusuhan juga berlanjut di OKU saat mahasiswa menggelar demonstrasi 1 September 2025. Para perusuh melakukan perusakan sejumlah fasilitas umum seperti pot tanaman yang dilakukan untuk menyerang aparat yang melakukan penjagaan.

"Dalam peristiwa OKU ada 12 orang yang kami tangkap namun, 11 di antaranya masih anak-anak (di bawah umur). Hanya satu orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan," jelas dia.

3. Sebanyak 25 tersangka miliki peran berbeda

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi merilis para perusuh di akhir Agustus di Palembang (Dok: Polda Sumsel)

Dari total 90 orang yang ditangkap, polisi memastikan 63 orang tidak terbukti terlibat sehingga dilepas. Dua orang lainnya positif narkoba dan diserahkan ke yayasan rehabilitasi.

"Secara keseluruhan ada 25 tersangka yang sudah ditetapkan, dengan peran berbeda mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup aksi unjuk rasa," jelas dia.

Editorial Team