Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan mencatat ada 25 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum di Palembang dan Ogan Komering Ulu (OKU) pada 31 Agustus dan 1 September lalu. Sebanyak 25 orang tersebut mengerucut setelah sebelumnya ada 90 orang yang ditahan di dua daerah karena melakukan tindakan di luar batas dan memicu kerusakan sejumlah fasilitas publik.
"Total ada 14 pos polisi serta 22 unit kendaraan baik roda empat dan roda enam yang dirusak," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, Jumat (19/8/2025).