Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Adapun jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh masing-masing kades sebesar Rp35,5 juta lebih untuk membuat peta dari masing-masing desa. "Pengadaan peta desa ini sendiri tujuannya untuk mengetahui batas-batas desa dari satu desa dengan desa lainnya," terang Zit.
Namun sampai 2024, nyatanya pengadaan peta desa tersebut mangkrak, karena sebagian besar desa se-Kabupaten Lahat belum menerima output dari lembaga yang berwenang. Kejari juga mencium adanya dugaan markup harga pengadaan peta desa.
"Kami juga mencium adanya dugaan markup harga pengadaan peta desa, sehingga diduga kemahalan. Untuk itu, atas petunjuk pimpinan, tim penyidik akan terus mendalami materi penyidikan perkara baik dari keterangan saksi-saksi hingga keberbagai materi penyidikan perkara guna membidik pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tegasnya.