Palembang, IDN Times - Dua orang saksi persidangan kasus korupsi pembelian gas oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), yang menjerat mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mengaku tidak tahu soal kasus tersebut hingga menimbulkan kerugian negara.
Saat sidang yang digelar pada Kamis (10/2/2022) kemarin di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel menghadirkan tiga orang sebagai saksi. Dua orang di antaranya adalah mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf periode 2008-2013 dan Ishak Mekki 2013-2018, serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Robert Heri.