2 Wakil Gubernur Era Alex Noerdin Sebut Tak Dilibatkan Soal Gas Negara

Palembang, IDN Times - Dua orang saksi persidangan kasus korupsi pembelian gas oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), yang menjerat mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mengaku tidak tahu soal kasus tersebut hingga menimbulkan kerugian negara.
Saat sidang yang digelar pada Kamis (10/2/2022) kemarin di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel menghadirkan tiga orang sebagai saksi. Dua orang di antaranya adalah mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf periode 2008-2013 dan Ishak Mekki 2013-2018, serta mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Robert Heri.
1. Eddy dan Ishak mengaku tak pernah dilibatkan dalam kasus PDPDE
Selama sidang berlangsung, Eddy dan Ishak memberikan keterangan yang sama. Mereka kompak mengaku tidak mengetahui proses pembelian gas yang dilakukan oleh Alex Noerdin.
"Kami tidak pernah dilibatkan," kata Eddy maupun Ishak di hadapan Majelis Hakim.
JPU Kejati Sumsel, Naimullah, mencecar mereka yang saat itu berstatus sebagai Wakil Gubenur Sumsel mendampingi Alex Noerdin dalam struktur PDPDE. Eddy maupun Ishak mengaku hanya mendapatkan posisi sebagai Ketua Badan Pengawas. Namun, selama menjadi Dewan Pengawas mereka hanya mendapatkan laporan tanpa banyak mengetahui aktivitas PDPDE.
"Saya Ketua (Badan Pengawas), Wakilnya Kepala Biro Hukum dan Ekonomi. Setiap berapa bulan sekali melapor. Saya hanya tanda tangan kewenangan, semuanya ada di Gubernur," ujar Eddy.
2. Eddy dan Ishak menerima gaji Rp25 juta
Ishak Mekki juga mengaku tak mengetahui kalau ada pembentukan perusahaan PDPDE Gas atas kerja sama PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang dipimpin terdakwa Muddai Madang sebagai Direktur
"Saya tidak pernah tahu dengan pembentukan PDPDE gas, apalagi ada perusahaan patungan," kata Ishak.
Saat menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas, Ishak dan Eddy menerima gaji sebesar Rp25 juta setiap bulan. Mereka mendapat gaji itu setiap tiga bulan sekali.
3. JPU mendakwa Alex Noerdin dengan pasal berlapis
JPU mendakwa Alex Noerdin dengan pasal berlapis karena terlibat dua perkara dugaan korupsi sekaligus. Yakni kasus penjualan gas negara dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. JPU dari Kejati Sumsel, Roy Riyadi menyatakan, Alex diduga telah menyalahgunakan jabatan sebagai Gubernur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada 2010 ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDPDE dengan total 15MMCFD.
Namun dengan modus PDPDE tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE bekerja sama PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN). Belakangan, Muddai sebagai Direktur tak hanya menjabat di PT DKLN, melainkan merangkap sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel, dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku Gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," jelas Roy.