Ogan Ilir, IDN Times - Setelah menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, dua pimpinan DPRD OI turut diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) OI sebagai saksi.
Penyidik ingin mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut dengan memeriksa Wakil Ketua I DPRD OI, Wahyudi, dan Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafei, Senin (14/8/2022).