Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogan Ilir, IDN Times - Setelah menetapkan tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir (OI) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, dua pimpinan DPRD OI turut diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) OI sebagai saksi.

Penyidik ingin mencari bukti-bukti lain dalam kasus tersebut dengan memeriksa Wakil Ketua I DPRD OI, Wahyudi, dan Wakil Ketua II DPRD OI, Ahmad Syafei, Senin (14/8/2022).

1. Aliran dana hibah tidak sesuai peruntukan

ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasi Intelijen Kejari OI, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti atas perbuatan para tersangka dan peranan dari pihak-pihak lain.

"Terutama masalah aliran dana hibah itu sendiri, karena diduga tidak sesuai peruntukannya," katanya.

2. Kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar

Editorial Team