Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan memastikan dua bandar narkoba yakni Ebi (27) dan Lindi Fenandes (20) yang menewaskan Briptu Anumerta Faras akan dijerat dengan asal berlapis. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
"Karena secara sengaja keduanya melukai petugas hingga meninggal dunia. Selain itu, dilapisi dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Jumat (24/1/2025).