Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Polda Sumsel menjerat dua bandar narkoba yang menewaskan Bripda Faras dengan pasal 340 KUHP dan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
  • Kedua tersangka merupakan residivis yang terlibat dalam curanmor dan peredaran narkotika di sejumlah tempat. Polisi masih mendalami jaringan mereka.
  • Dari hasil pemeriksaan urine, polisi juga mengatakan bahwa keduanya positif dalam pengaruh narkotika.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan memastikan dua bandar narkoba yakni Ebi (27) dan Lindi Fenandes (20) yang menewaskan Briptu Anumerta Faras akan dijerat dengan asal berlapis. Kedua tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

"Karena secara sengaja keduanya melukai petugas hingga meninggal dunia. Selain itu, dilapisi dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman mati," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Jumat (24/1/2025).

1. Dua tersangka diketahui merupakan residivis

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Sunarto menjelaskan, selain menjadi bandar dan melakukan penikaman terhadap aparat kepolisian yang bertugas melakukan penangkapan, kedua tersangka juga diketahui sebagai residivis yang terlibat banyak aksi kriminalitas. Mereka kerap terlibat pencurian kendaraan bermotor dan peredaran narkotika di sejumlah tempat.

"Mereka sempat ditangkap Polres Empat Lawang dalam kasus curanmor dan narkoba. Saat ini masih kita dalami keterangan tersangka," jelas dia.

2. Polisi dalami jaringan para tersangka

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil pemeriksaan urine, polisi juga mengatakan bahwa keduanya positif dalam pengaruh narkotika. Saat ini polisi masih mendalami jaringan dari kedua tersangka.

"Semuanya saat ini masih kami dalami siapa saja jaringan mereka yang terlibat," jelas dia.

3. Tiga polisi alami luka tusuk saat menangkap bandar narkoba

ilustrasi penikaman bunuh diri. (pixabay.com/PublicDomainPictures)

Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Satresnarkoba Polres Lahat ditikam oleh bandar narkoba saat penggerebekan dilakukan di wilayah Tanjung Sakti, Rabu (22/1/2025). Ketiga korban sempat dilarikan ke RSUD Basemah yakni, Bripka Kuntho Wibisoono usai menerima tikaman di pinggang sebelah kiri dan luka di tangan sebelah kiri. Sedangkan rekannya Brigadir Didit Prasetya menglami luka tusuk di pinggang sebelah kiri.

Sementara Briptu Anumerta Faras Nabhatalia mengalami luka tusuk dan luka robek di perut sebelah kanan serta luka tusuk di paha sebelah kanan yang menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Editorial Team