Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa pembunuhan Muhammad Abadi, adik Bupati Muratara Devi Suhartoni, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU) Kejati Sumsel.
Kedua terdakwa bernama Arwandi dan Ariansyah, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati," ungkap, JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah, Rabu (28/2/2024).