Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250706-WA0006_1.jpg
Pelaku pembunuhan di kebun sawit Hindoli Muba saat ditangkap Polsek Keluang. (Dok. Polsek Keluang)

Intinya sih...

  • Keduanya berduel setelah korban ditegur oleh pelaku soal kutipan uang parkir di lokasi kejadian

  • Karena tidak setuju ditegur menyebabkan keduanya melakukan duel yang menyebabkan korban tewas

  • Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang dengan diantar pihak keluarga

Musi Banyuasin, IDN Times - Misteri pembunuhan yang menyebabkan korban Alta Angga Saputra alias Anggun tewas di lahan kebun sawit PT Hindoli Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Jumat (27/6/2025) lalu akhirnya terungkap.

Korban dihabisi Hendri, warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba. Keduanya berduel setelah korban ditegur oleh pelaku soal kutipan uang parkir di lokasi kejadian. Karena tidak setuju, keduanya cekcok dan akhirnya korban ditikam dengan sajam.

1. Korban tewas dengan luka di bagian dada samping kanan

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times/Mia Amalia)

Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam mengatakan, atas kejadian tersebut korban Alta Angga Saputra meninggal dunia dengan luka di bagian dada samping kanan (bawah ketiak) akibat sabetan senjata tajam.

"Tak lama usai kejadian pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Namun setelah dibujuk, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Keluang dengan diantar oleh pihak keluarga," ujarnya, Minggu (6/7/2025).

2. Motif pembunuhan lantaran korban ditegur oleh pelaku soal kutipan uang parkir

Ilustrasi pembunuhan (IDN Times)

Setelah pelaku diserahkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap korban seorang diri.

“Motif pembunuhan korban ditegur oleh pelaku soal kutipan uang parkir di lokasi kejadian. Karena tidak setuju ditegur menyebabkan keduanya melakukan duel yang menyebabkan korban tewas. Dari pemeriksaan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya seorang diri,” ungkapnya.

3. Polisi sita sejumlah barang bukti kejahatan pelaku

Ilustrasi Pembunuhan (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari pelaku antara lain sebilah pisau, pakaian yang berlumuran darah, dan sandal yang dikenakan saat kejadian.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Keluang dan penyelidikan terus dilakukan secara intensif. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Editorial Team