Ogan Komering Ulu, IDN Times - Partai pengusung petahana dalam pemilihan kepala daerah Ogan Komering Ulu (Pilkada OKU), tak mempersoalkan calon Wakil Bupati (Wabup) Johan Anuar yang menjadi tersangka dugaan korupsi tanah makam di OKU pada tahun 2013 lalu.
Partai pendukung menilai kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dulu lewat ketetapan hukum, sehingga bisa dijadikan acuan azas praduga tak bersalah yang dianut oleh Indonesia.
"Itu kan kasus sudah lama selalu diangkat saat Pilkada. Kalau kita serahkan ke proses hukum saja sampai inkrah. Kita kan menganut praduga tak bersalah, karena negara kita hukum, sebelum inkrah praduga tidak bersalah diberlakukan," ungkap Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) OKU, Robi Vitergo, Senin (7/9/2020).