Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Dua orang napi di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda, yakni lapas Lubuk Linggau dan Prabumulih, melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai anggota Polisi dan TNI. Keduanya berhasil diungkap oleh Direktortat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimum) Polda Sumsel usai mendapat laporan para korban.

"Kedua tersangka menipu dan mengaku sebagai aparat TNl dan Polri saat di dalam lapas. Mereka menggunakan handphone yang diselundupkan ke dalam lapas," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Kamis (3/9/2020).

1. Korban diajak Video Call Sex

ilustrasi penipuan (freepik.com/design by freepik)

Napi pertama bernama Fandi Ahmad (30) napi Lapas kota Prabumulih. Dirinya mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Brigadir. Fandi mengajak kenalan seorang perempuan di media sosial (medsos) untuk melakukan Video Call Sex (VCS) atau video seks virtual.

Dengan segala bujuk rayu, korban dijanjikan akan dinikahi. Tanpa sadar, aksi korban rupanya direkam oleh tersangka. Korban pun diancam akan disebarkan video kalau tak memberikan uang.

"Korban ketakutan dan terpaksa mengirim uang sebesar Rp3,8 juta kepada tersangka," beber dia.

2. Blokir korban setelah dikirim uang

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tersangka kedua yakni Andi Arli (48). Ia melakukan penipuan terhadap seseorang di medsos dengan modus mengaku anggota TNI, berpangkat Serka dan bertugas di Kodim Garut.

Andi berhasil meyakinkan korbannya dengan menggunakan foto berseragam TNI yang diedit dari internet. Korban juga dibujuk rayu dengan ajakan menikah.

"Tersangka meminta uang Rp17,5 juta, karena korban dijanjikan menikah dia mau saja menuruti permintaan napi. Namun setelah uang ditransfer justru korban diblokir," jelas dia.

3. Kedua napi akan mendapat tambahan pidana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus tersebut sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel berkerja sama Polres setempat. Pihaknya pun tengah mendalami kasus tersebut. Diduga ada korban lain yang tertipu oleh para napi.

"Napi Fandi dan Andi akan kita jerat dengan UU nomor 19 tahun 2016, tentang informasi transaksi elektronik atau ITE, dengan ancaman penjara sekitar lima tahun," tutup dia.

Editorial Team